NIAS SELATAN, mediapolri.id – Kepolisian Resort Nias Selatan musnahkan 2 ton minuman keras (miras) jenis tuo nifaro (tua suling). Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Halaman Reskrim.
Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dalam tuo nifaro ini perlu diketahui untuk saat ini belum ada pidananya sesuai dengan peraturan bupati (Perbud) Nomor 04 Tahun 2017.
“Dalam hal ini, tuo nifaro itu bisa diawasi diamankan kemudian dimusnahkan, dan untuk dipidana belum ada aturannya,” kata Freddy.
Lebih lanjut, AKP Freddy Siagian menjelaskan kronologis penangkapan tuo nifaro bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 personil Reskrim Polres Nisel mendapatkan informasi masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil L-300 diduga membawa tua nifaro.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian ternyata benar didalam mobil L-300 tersebut terdapat tua nifaro yang dibungkus plastik, dimasukkan dalam karung, jeregen 35 KG dan 3 buah drum dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 2 ton,” jelasnya.
Kemudian diamankan di Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan bahwasanya tua nifaro ini dikumpulkan kepengempul dari arah Kecamatan Amandraya sampai Kecamatan Lolowau, dan akan dibawa ke luar Pulau Nias yaitu sesuai keterangan supirnya akan di antar ke Pekanbaru.
“Jadi, sebelum berangkat sudah kita amankan, dan hari ini juga kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari dugaan bahwa barang bukti akan diselewengkan” ujarnya
Sementara, Wakapolres Nisel, Kompol Arius Zega dalam kata sambutan menyampaikan berdasarkan kronologis yang sudah dijelaskan oleh Kasatreskrim sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2017 bahwa barang bukti berupa tua suling ( tua nifaro) yang sering kita dengar sehari-hari yaitu wajib diamankan yang beredar ditengah-tengah masyarakat, maka dengan apa yang dilakukan oleh personil Polres Nias Selatan khususnya anggota reskrim sudah mengamankan tua suling (tua nifaro) sebanyak 2 ton.
“Bayangkan tua nifaro 2 ton beredar ditengah-tengah masyarakat ini sangat membahayakan, apalagi kita melihat masyarakat Nias Selatan ketika mengkonsumsi miras jenis tua suling (tua nifaro) sehingga cepat emosi, berantem dan berkelahi dan itulah kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Nias Selatan yang mana semua itu didasari akibat minuman keras” ungkap Arius Zega.
Kompol Arius Zega menambahkan bahwa laporan polisi yang diterima di Polres Nias Selatan hampir 70% kasusnya adalah penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman itu semua akibat dari mengkonsumsi minuman keras.
“Atas nama pimpinan Polres Nias Selatan mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim yang sudah mengamankan tua suling (tua nifaro) ini dan tetap ditingkatkan untuk memburu pelaku penjual miras di wilayah Polres Nias Selatan,” ucapnya.
Tujuan untuk memburu pelaku penjual minuman keras itu adalah agar masyarakat merasakan kedamaian dan kenyaman di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Pada pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Wakapolres Nisel, Kompol Arius Zega dan turut hadir Kasatreskrim, AKP Freddy Siagian, Kanit Pidum, Kanit Tipiter, Kanit Tipikor, Kanit Kasat Pol PP, Camat Teluk Dalam, dan Personil Reskrim. @beni