GUNUNG SITOLI, mediapolri-.id – Setelah Pemeriksaan para saksi oleh Unit Reskrim Polsek Bawolato yang dibantu Sat Reskrim Polres Nias, serta hasil gelar perkara, akhirnya SL Als Sona (20) warga Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap SZ Als Ina Titi ( 55) yang juga merupakan warga Desa Sisarahili.
Informasi penetapan tersangka terhadap SL disampaikan langsung oleh Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase kepada Media Polri melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, Rabu (28/02/24).
Kasi Humas menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap SL berdasarkan hasil gelar perkara yang di laksanakan di Sat Reskrim Polres Nias.
“Selain 5 orang yang sudah kita ambil keterangan, kita juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain, dan kepada tersangka di kenakan pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KHUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Iptu O. Daeli. @beni