GUNUNGSITOLI, mediapolri.id -Sat Resnarkoba Polres Nias kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial S (53) warga jalan Kelapa Kelurahan Ilir Gununsitoli. Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK kepada media Polri melalui Plt. Kasi Humas Iptu O. Daeli, Minggu (21/01/24).
Kepada Media Polri Plt. Kasi Humas menjelaskan kronologis penangkapan, yakni pada Jumat (19/01/24) sekitar pukul 22.00 Wib Sat Narkoba mendapat informasi bahwa seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dilingkungan tersebut.
Tak berselang lama, Sat Narkoba yang dipimpin oleh Aipda Aris Gulo menyiasati dengan melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli.
“Pada saat melakukan Transaksi, tersangka tidak mau transaksi tunai, melainkan harus melalui Aplikasi Dana milik tersangka. Sat Narkoba menuruti kemauan tersangka dan mentransfer sesuai kesepakatan. Setelah merasa aman, tersangka menghubungi Polisi yang menyamar untuk menjemput barang di tempat yang di sepakati yaitu di Jalan Pelud Binaka tepat di Desa Fodo Gunungsitoli Selatan. Tanpa Curiga, sehingga pada saat tersangka hendak mau menyerahkan Narkoba jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar tersangka langsung dibekuk oleh petugas,” Jelas Plt. Kasi Humas.
Diteruskan, dari tangan tersangka di amankan 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening yang di duga berisikan sabu sebanyak 0.41 (nol koma empat puluh satu) gram, dan 1 ( satu ) buah hand phone merk Redmi Note 7 warna biru dongker.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009, dengan Ancaman Hukuman 20 tahuh Penjara,” Ungkapnya.
Sebelum mengakhiri perkataannya, Iptu O. Daeli mengatakan bahwa Kapolres Nias mengapresiasi serta berterimakasih atas kinerja Kasat Narkoba (Iptu Arifin Purba). Sebab hanya dalam waktu 2 minggu setelah menjabat sebagai Kasat Narkoba ada 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika telah di amankan, katanya. @beni