POLRI

Polda Riau Komitmen Perangi Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

0
×

Polda Riau Komitmen Perangi Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan.

550x300

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 530 tersangka merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 tersangka ditahan, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan data kepolisian, profesi para tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Brigjen Hengki menyebut, pengungkapan kasus narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp34,85 miliar jika berhasil diedarkan.

Menurutnya, langkah penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Hal itu juga menjadi bagian dari komitmen zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kepada seluruh jajaran.

“Terhadap para tersangka akan diterapkan Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ketentuan hukum lainnya dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Wakapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk mendorong tuntutan hukum maksimal terhadap para pelaku, khususnya jaringan besar,” ungkap Brigjen Hengki.

Selama operasi berlangsung, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Satu unit speedboat yang digunakan pelaku juga turut disita.

Kombes Putu menegaskan pengungkapan itu menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memerangi jaringan narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur perairan sebagai akses penyelundupan.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui layanan WhatsApp di nomor 08136306547 atau Call Center 110 untuk respons cepat kepolisian.@Red

error: mediapolri.id