JEPARA – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa 12/05-2026.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, Kabid PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih, Sekretaris Umum FKUB Jepara Ali Mursyid, serta jajaran pejabat utama Polres Jepara.
Kapolres Jepara menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan melibatkan lintas instansi guna memastikan perlindungan terhadap korban.
“Penahanan telah kami lakukan karena unsur pidananya telah terpenuhi. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi korban melalui pendampingan psikologis,” ujar AKBP Hadi Kristanto.
Korban diketahui seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif. Tersangka bahkan memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban dengan dalih sebagai mahar pernikahan.
Dengan alasan telah menjadi istri sah, tersangka kemudian diduga berulang kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp yang tidak pantas di telepon genggam korban saat korban pulang berlibur. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi data terkait, satu set pakaian milik korban, serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Kapolres menambahkan, tersangka resmi ditahan sejak Senin (11/5/2026) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan serta trauma healing terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan kasus serupa.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani setiap laporan secara profesional bersama instansi terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil observasi medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka dan pondok pesantren terkait.
“Kami sudah memberhentikan tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI. Selain itu, pondok pesantren tersebut untuk sementara dilarang menerima santri baru guna proses evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.@Red







