POLRI

Cegah Pelanggaran KEPP, Polres Karangasem Gelar Pembinaan Etika Profesi dari Bid Propam Polda Bali

0
×

Cegah Pelanggaran KEPP, Polres Karangasem Gelar Pembinaan Etika Profesi dari Bid Propam Polda Bali

Sebarkan artikel ini

KARANGASEM – Polres Karangasem menerima kunjungan Tim Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bali dalam rangka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi guna mencegah pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (13/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem tersebut dipimpin langsung Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP I Gede Wali, S.H., M.H. bersama tim.

550x300

Kedatangan rombongan disambut Wakapolres Karangasem KOMPOL Taufan Ruzaldi, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Karangasem, didampingi Kasi Propam Polres Karangasem KOMPOL I Nyoman Surantika, S.H.

Dalam sambutannya, KOMPOL Taufan Ruzaldi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pembinaan etika profesi tersebut. Ia menilai materi yang diberikan sangat penting bagi seluruh personel untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

“Kepada seluruh personel yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Pahami materi yang diberikan agar mengetahui batasan dalam bertindak serta menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” tegas Wakapolres di hadapan sekitar 100 personel peserta kegiatan.

Sementara itu, AKBP I Gede Wali menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembinaan tersebut antara lain penyimpangan dalam penanganan perkara oleh fungsi Reskrim, penyalahgunaan narkoba, perilaku menyimpang, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga gaya hidup hedonisme yang dinilai tidak sesuai dengan jati diri anggota Polri.

Menurutnya, Bid Propam Polda Bali akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran sepanjang tahun 2026 guna menekan angka pelanggaran kode etik.

“Harapannya di tahun 2026 tidak ada lagi pelanggaran kode etik di Polres Karangasem. Perlu diingat bahwa sanksi PTDH akan berdampak sangat berat, bukan hanya bagi anggota tetapi juga keluarga,” ujar AKBP I Gede Wali.

Ia menambahkan, tujuan utama pembinaan ini adalah menumbuhkan kembali rasa bangga sebagai anggota Polri sehingga setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang menjunjung tinggi aturan.

Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Para peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi secara langsung mengenai berbagai persoalan etika yang kerap ditemui saat bertugas di lapangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi.@Red

error: mediapolri.id