POLRI

Polsek Jarai Bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Curas di Muara Payang

0
×

Polsek Jarai Bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Curas di Muara Payang

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Jajaran Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ayek Gaung, Jalan Raya Desa Muara Payang, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam kejadian itu, dua pelaku merampas sepeda motor milik dua korban perempuan yang masih berstatus pelajar.

550x300

Korban diketahui bernama Zakia Raihakia dan Naila Audina. Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor warna merah hitam memepet kendaraan korban hingga terjatuh.

Salah satu pelaku kemudian berebut kunci kontak motor dengan korban sebelum akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Kabupaten Empat Lawang.

Akibat aksi tersebut, Zakia mengalami luka cukup serius di bagian pelipis kanan dan dahi hingga harus mendapatkan jahitan, serta mengalami lecet pada tangan dan kaki. Sementara korban lainnya mengalami luka lecet pada telapak tangan dan lutut kanan. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Jarai bersama Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.53 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Prandani S.Pd., S.H. berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial VDS di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial M hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku, STNK kendaraan, serta sejumlah barang milik korban lainnya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Mastoni S.E. yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono S.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satreskrim Polres Lahat, Unit Reskrim Polsek Jarai, dan Unit Reskrim Polsek Pendopo.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri.

“Tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya ketika melintas di jalur sepi, serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.@Red

error: mediapolri.id