POLRI

Polda Jateng Ungkap Pencurian Alat Musik di Gereja, Satu Pelaku Dibekuk

0
×

Polda Jateng Ungkap Pencurian Alat Musik di Gereja, Satu Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial BU berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi, dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

550x300

Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi. Aksi tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, tersebar di dua lokasi di Boyolali dan lima lokasi di Kabupaten Semarang.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong dan memanfaatkan aplikasi peta di smartphone untuk mencari target. Setelah melakukan survei, pelaku masuk ke dalam gereja dengan cara merusak pintu atau jendela, lalu mengambil peralatan musik dan barang elektronik.

Maraknya kejadian ini membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.

Sebagian barang bukti telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang mudah dijual,” tambah AKBP Helmy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Ia juga mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.@Viosari

error: mediapolri.id