POLRI

Modus Koper dan Tas Ransel, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Barang Bekas

0
×

Modus Koper dan Tas Ransel, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Barang Bekas

Sebarkan artikel ini

BATAM – Praktik penyelundupan barang bekas dari luar negeri kembali berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Center. Tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN diamankan dalam operasi tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan.

550x300

Tim Subdit 1 Indagsi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan tiga kendaraan taksi pelabuhan pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan barang-barang bekas ke dalam koper dan tas ransel pribadi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan barang bekas yang diduga berasal dari Singapura, terdiri dari pakaian, sepatu, tas, hingga mainan anak.

Selain yang ditemukan di kendaraan, petugas juga mengamankan barang tambahan di rumah salah satu pelaku, sehingga total barang bukti semakin bertambah.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang dapat merugikan perekonomian dalam negeri.

“Barang bekas impor ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu industri lokal,” tegasnya.

Kini ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun serta denda miliaran rupiah.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.@Red

error: mediapolri.id