SERANG – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial NU (36) dan CS (30) diamankan oleh Tim Resmob pada Rabu, 29 April 2026, di sebuah kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 15 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” jelasnya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Lebak.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T, obeng kembang, obeng min, delapan anak kunci letter T, serta satu unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.@Red







