Palangka Raya – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO saat hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Jatanras.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” ujar Kompol Eka.
Saat kejadian, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah dalam kondisi stang tidak terkunci telah hilang. Kendaraan tersebut diketahui merupakan Yamaha MX-King tahun 2025 atas nama Ayi Novandy A. Alber. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp29.483.995.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis (20/8/2026), polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial M (28) dan S (28) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX-King warna hitam beserta satu buah STNK kendaraan.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan para terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, memastikan kendaraan terkunci, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.@Red







