SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit III Jatanras bersama Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian dan perampasan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sempat menjadi perhatian publik. “Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Dari gelar perkara tersebut ditemukan alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan, yang kemudian diperkuat oleh keterangan saksi serta pengakuan para terduga pelaku. Berdasarkan hal itu, penyidik menyimpulkan bahwa ketiga pelaku benar melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian,” jelasnya.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26).
Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi: 3 rompi warna hijau bertuliskan TIMSUS, 3 papan nama pengenal PT Rajawali Anggada Nusantara Service, 2 seragam warna merah bertuliskan RAJAWALI CORP dan 3 unit handphone merek Oppo warna hitam serta 1 dompet kulit warna cokelat.
“Ketiga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban. “Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek, Polres, atau Polda Banten. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan call center 110 yang tersedia secara gratis,” tutupnya.@Red







