System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
Hukrim

Curi HP dan Uang Saat Korban Tertidur, Pemuda ini Disikat Polres Lampung Timur

21
×

Curi HP dan Uang Saat Korban Tertidur, Pemuda ini Disikat Polres Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Seorang pemuda tertunduk lesu saat dihampiri pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (17/5/2023).

Pasalnya pemuda berinisial HG(23) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin(24/4/2023) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan pelaku melakukan pencurian di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.

550x300

“Pelaku melakukan pencurian tersebut di rumah korban FM(20) di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujarnya.

“Pada saat itu Senin(red.), sekira Pukul 04.00 WIB pelaku melakukan aksinya dan berhasil mengambil 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 850.000,- ( Delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian korban yang tengah tertidur dibangunkan oleh ibunya yang merasa curiga saat melihat jendela rumah terbuka dan mendapati tas ibu korban berada diluar rumah lalu melakukan pengecekan kembali dan disadari uang serta HP sudah hilang yang kemudian melapor ke Polsek Labuhan Maringgai,” ungkapnya.

Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 2.550.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur di Desa Wana Kecamatan Melinting tanpa adanya perlawanan yang kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai dengan menyita barang bukti 1 unit HP hasil pencurian.

Kepada pelaku, Polisi mempersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Pon)