BOGOR — Polres Bogor membongkar jaringan perdagangan merkuri ilegal yang diduga memasok bahan kimia berbahaya untuk aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menggerebek gudang penyimpanan merkuri di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tindak pidana di sektor pertambangan serta perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.
“Dari pengungkapan yang kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di berbagai wilayah. Selanjutnya pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, terkait perdagangan merkuri ilegal dan juga pertambangan ilegal,” kata AKBP Wikha, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023. Selama menjalankan aktivitasnya, para pelaku disebut telah melakukan pengiriman merkuri sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk kemudian disalurkan kepada sejumlah pelaku tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” ujarnya.
Polisi juga menduga distribusi merkuri tidak hanya mencakup wilayah Kabupaten Bogor. Bahan kimia tersebut diduga diedarkan ke sejumlah daerah lain, di antaranya Depok dan Sukabumi.
Kapolres menjelaskan, merkuri kerap digunakan dalam proses pemurnian material hasil tambang untuk memisahkan kandungan emas. Namun, penggunaan bahan tersebut secara ilegal dan tidak terkendali dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan maupun lingkungan.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas. Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak. Apabila terpapar pada manusia, hewan, dan sebagainya, bisa menimbulkan efek serius terkait kesehatan,” jelasnya.
Selain berdampak terhadap kesehatan, penggunaan merkuri secara tidak terkendali dalam aktivitas pertambangan juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 Tahun 2023. Polisi menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau Pasal 105.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori 8. Selain itu, penyidik menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 106 juncto Pasal 24 terkait perdagangan tanpa perizinan berusaha.
Atas ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.@Red







