HukrimNasional

Baru Satu Bulan Menikahi Ibunya, Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Patah Tulang

0
×

Baru Satu Bulan Menikahi Ibunya, Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Patah Tulang

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN – Penganiayaan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya kembali terjadi di Korong Kampuang Tangah Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam lingkung Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (223/12) sekitar pukul 06.30 WIB lantaran kesal anak tiri nya menangis dan si ttersangka habis kalah judi online

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan pelaku yang berinisial BNP (33) saat kejadian pelaku sedang main judi online dan saat itu korban berinisial MAS (2) terbangun dari tidur dan mencari ibu kandung nya, karena tidak di dapati si korban menangis tambah keras sehingga membuat pelaku jengkel dan membekap dan menindih korban sambil memukul.

550x300

“Saat kejadian si Ibu korban yang bernama Imel setelah sholat subuh pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan hari hari nya” Jelasnya.

“Karna melihat anak tirinya menangis dan semakin keras membuat pelaku khilaf ungkap pelaku, lalu Ia menginjak paha korban sebanyak 6 kali hingga patah tulang dan tidak sampai disitu saja, pelaku juga jepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut korban dengan tangan dan juga memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam” tambah Kapolres.

Hingga, si ibu korban datang pelaku langsung menggendong si korban dan berjalan menuju pintu luar, bukan malah berhenti menganiaya si tersangka malah memelintir kaki kiri korban hingga mengeluarkan bunyi sampai tulang si anak bergeser (sambil menunjukkan hasil ronsen)

Setelah itu melihat anak nya dalam ke adaan teraniaya si ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman dan melaporkan si pelaku yang ternyata juga merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu, sementara korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Unand Padang.

“Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 09.00 WIB anggota langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang masih tidur dirumah nya, dan mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 helai baju kaos dan 1 helai celana pendek serta alat penghisap sabu ( bong ) yang ditemukan dirumah pelaku dan hasil tes urine nya pun positif” jelas Kapolres lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.@Ajie

error: mediapolri.id