POLRI

Rp12,14 Miliar Raib, Polda Metro Buru Aset Bos Travel Umrah Hannania demi Kembalikan Hak Korban

0
×

Rp12,14 Miliar Raib, Polda Metro Buru Aset Bos Travel Umrah Hannania demi Kembalikan Hak Korban

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Polda Metro Jaya tidak hanya fokus menuntaskan proses hukum dalam kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan biro perjalanan Hanania Travel, tetapi juga berupaya mengembalikan hak-hak ratusan jemaah yang menjadi korban.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan dana setoran para calon jemaah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.

550x300

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan pihaknya akan bekerja maksimal untuk melacak seluruh aset yang kemungkinan telah dialihkan atau digunakan tersangka untuk berbagai kepentingan.

Menurutnya, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara agar kerugian yang dialami para korban dapat dipulihkan semaksimal mungkin. Bahkan, hasil pemulihan tersebut diharapkan dapat membantu para korban mewujudkan kembali impian mereka menunaikan ibadah umrah.

Kasus ini bermula dari laporan ratusan jemaah yang merasa dirugikan setelah keberangkatan mereka tidak terealisasi sesuai perjanjian. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan Direktur Utama Hanania Travel berinisial ASFR sebagai tersangka.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kantor travel yang berlokasi di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi, perlengkapan perjalanan umrah, 102 paspor, serta 301 lembar visa milik jemaah.

Penyitaan dilakukan guna mendukung proses pembuktian sekaligus mengamankan dokumen yang berkaitan dengan keberangkatan para calon jemaah.

Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus. Langkah ini diambil agar seluruh pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasusnya dan memperoleh pendampingan hukum yang diperlukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan fokus pada penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban, Polda Metro Jaya berharap kasus ini tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan keadilan nyata bagi para jemaah yang telah mempercayakan dana dan harapan mereka untuk beribadah ke Tanah Suci.@Red

error: mediapolri.id