PALANGKA RAYA – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang penghuni kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk menjadi korban pembobolan saat sedang bekerja, Selasa (2/6/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Polresta Palangka Raya melalui Piket Pamapta III bersama Unit SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Ipda Muhammad Abrar, S.H., M.H. menjelaskan, langkah cepat tersebut dilakukan guna mengumpulkan barang bukti serta menghimpun keterangan dari korban dan saksi di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban yang diketahui bernama Norselin Ulandari baru mengetahui kamar kosnya dibobol saat pulang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi kamar sudah dalam keadaan berantakan.
“Dugaan sementara, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar kos sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Abrar.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon genggam, satu cincin emas 99, satu gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Usai melakukan olah TKP, petugas kemudian membuat laporan polisi sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus kini dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Polisi memastikan tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Kasus tersebut diselidiki sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP.
“Satreskrim saat ini telah bergerak untuk mengungkap dan mengamankan pelaku,” tegas Abrar.@Tgk Zunet







