POLRI

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Korupsi, Selamatkan Uang Negara Rp26,7 Miliar

0
×

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Korupsi, Selamatkan Uang Negara Rp26,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya — Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdittipikor) Ditreskrimsus, Polda Kalteng berhasil mengungkap dan menuntaskan penanganan sejumlah perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah menangani empat perkara tindak pidana korupsi yang seluruhnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

550x300

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kombes Erlan saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut melibatkan total 11 orang tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar.

Perkara pertama berkaitan dengan proyek peningkatan jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2021 melalui dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.

“Hasil audit BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar pada pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta pada pekerjaan supervisi,” jelas Kombes Rimsyahtono.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan, DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas, serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun demikian, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.

Perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak, baik dari segi mutu maupun volume pekerjaan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.

Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Proyek APBN tahun 2021 ini diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka, masing-masing DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA sebagai penyedia jasa, RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dan YN. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp327,5 juta, serta sejumlah dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Dirreskrimsus.

Di akhir kegiatan, Kabidhumas Polda Kalteng menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula. Penyidik, kata dia, masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun barang bukti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, karena korupsi merupakan salah satu atensi utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id