POLRI

TNI Gempur Jalur Gelap Perbatasan: 30 Kg Sabu dan 1.173 Senjata Api Rakitan Dilumat di Makodam Tanjungpura

0
×

TNI Gempur Jalur Gelap Perbatasan: 30 Kg Sabu dan 1.173 Senjata Api Rakitan Dilumat di Makodam Tanjungpura

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya — Perang terhadap kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan secara nyata. Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memimpin langsung pemusnahan puluhan kilogram narkotika dan ribuan senjata api rakitan hasil operasi pengamanan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025), tumpukan barang bukti berbahaya yang selama ini mengancam generasi bangsa itu dimusnahkan. Tak sekadar simbolik, pemusnahan ini menjadi pesan keras negara: peredaran narkoba dan senjata ilegal tak diberi ruang.

550x300

Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan besarnya ancaman keamanan di kawasan perbatasan. Sedikitnya 30,3 kilogram sabu-sabu, 41 butir pil ekstasi seberat 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakita terdiri dari 1.084 laras panjang dan 89 pistol dimusnahkan hingga tak tersisa.

Mayjen TNI Jamallulael mengungkapkan, narkotika tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan sepanjang 2025 oleh tiga satuan Kostrad, yakni Yonkav 12/BC, Yonzipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC. Operasi berlapis yang melibatkan pengamanan wilayah perbatasan terbukti efektif menutup celah peredaran gelap.

Berbeda dengan narkotika, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan justru berasal dari kesadaran masyarakat. Melalui pendekatan intelijen, teritorial, dan sosialisasi berkelanjutan, warga perbatasan secara sukarela menyerahkan senjata ilegal kepada aparat.

“Tidak ada manfaat menyimpan senjata ilegal. Jika ditemukan, justru akan menimbulkan persoalan hukum. Kesadaran itu yang akhirnya mendorong masyarakat menyerahkan senjata secara bertahap,” ujar Pangdam.

Menurutnya, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk ketegasan negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.

Di penghujung kegiatan, Pangdam XII/Tpr mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika serta mencegah kepemilikan senjata api ilegal.

“Ini adalah wujud cinta kita kepada masyarakat. Kita ingin generasi muda terbebas dari bahaya narkotika dan lingkungan sosial yang aman tanpa kekerasan bersenjata,” pungkas Mayjen TNI Jamallulael.@Khairul

error: mediapolri.id