JAKARTA – Upaya penyelundupan ratusan botol merkuri ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil digagalkan aparat gabungan Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai. Sebanyak 760 botol merkuri ditemukan tersembunyi di dalam kontainer yang bercampur dengan barang-barang legal untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kasus ini terungkap setelah aparat mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen manifes dengan isi muatan kontainer. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya ditemukan bahan kimia berbahaya yang disamarkan secara rapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum biasa, tetapi juga berkaitan erat dengan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena menyangkut penegakan hukum, keselamatan publik, dan kelestarian lingkungan,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas mendapati ratusan botol merkuri tersusun di sela-sela barang legal lainnya. Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui pemeriksaan fisik di area pelabuhan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa merkuri termasuk barang berbahaya yang peredarannya diawasi sangat ketat oleh pemerintah.
“Merkuri merupakan bahan berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya wajib memiliki izin khusus dan sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut. Fokus penyelidikan meliputi penelusuran jalur distribusi, pemeriksaan dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Aparat juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas daerah yang memanfaatkan pelabuhan sebagai jalur distribusi bahan kimia berbahaya secara ilegal.@Red







