JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Sat Resnarkoba Polrestro Jakbar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang Warga Negara Asing.
Polisi berhasil mengamankan seorang WNA tersebut, diketahui pria berinisial GE alias SL (34 tahu ), warga negara asal China, di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/04/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait an Sari, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ungkap Vernal, dalam keterangan resminya, Rabu (06/05/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, Petugas menemukan barang bukti berupa Cartridge berisi Cairan Etomidate.
Dari pengakuan Pelaku, dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah apartemennya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.
Hasilnya, Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya Ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit” berisi Narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, Cartridge berisi Etomidate, serta Satu paket Ketamine seberat 500 gram.
Dari keterangan Pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 Juta, untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Barat, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP jo UURI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tenrang Narkotika jo UURI No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (b) KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.@red







