JAKARTA – Viral di media sosial, aksi kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan rokok elektronik (vape) di hadapan anak-anak memicu perhatian luas. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI yang juga mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelibatan anak dalam promosi produk tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
Adang menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan bagian dari promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangan tertulis.
Ia menilai pesatnya perkembangan media sosial telah membuka peluang promosi yang semakin luas, namun kebebasan membuat konten tidak boleh mengabaikan etika maupun ketentuan hukum, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama dan tidak boleh dikorbankan demi popularitas maupun keuntungan ekonomi.
Di tengah sorotan publik, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi di media sosial. Ia mengakui sempat mempromosikan produk vape yang diperuntukkan bagi orang dewasa saat melakukan siaran langsung di YouTube yang juga dihadiri anak-anak. Bigmo menyebut tindakannya terjadi karena terbawa suasana dan menegaskan tidak memiliki niat mengeksploitasi anak.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab kreator konten di ruang digital. Berbagai pihak menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian utama, sementara proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi.@Tgk Zunet







