POLRI

Polda Kalsel Ringkus Kurir Jaringan Fredy Pratama, Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu ke Banjarmasin

0
×

Polda Kalsel Ringkus Kurir Jaringan Fredy Pratama, Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu ke Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama berhasil diamankan bersama barang bukti 32 kilogram sabu-sabu yang hendak diedarkan di wilayah Banjarmasin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan pada hari Selasa (4/7-2026) mengungkapkan, kedua tersangka berinisial KA, warga Surabaya, dan RN, warga Bandar Lampung, ditangkap pada 17 Juli 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Kalimantan Selatan.

550x300

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono memerintahkan Kasubdit II AKBP Juper Lumban Toruan beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil melacak pergerakan kedua tersangka saat berada di halaman sebuah hotel di Kota Banjarmasin.

Dalam penyergapan tersebut, polisi menemukan 32 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok dan disimpan di dalam tas besar milik para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku merupakan bagian dari jaringan narkotika Fredy Pratama yang memiliki jalur distribusi dari Jakarta, Kalimantan Barat hingga Banjarmasin.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali maupun penerima barang di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Kapolda.

Keberhasilan pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan itu, Polda Kalsel juga memusnahkan barang bukti sebanyak 172,4 kilogram sabu-sabu serta 556 butir pil ekstasi.

Menurut Aboe, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat Polri dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Ia juga menilai keberhasilan tersebut sejalan dengan upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketahanan nasional.@Red

error: mediapolri.id