JAKARTA – Kasus dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik (liquid vape) oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo terus menuai sorotan. Kali ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan sasaran maupun bagian dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurutnya, setiap bentuk promosi vape yang melibatkan anak merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian seluruh pihak.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Jasra, Senin (3/8/2026).
KPAI menilai pola promosi produk tembakau dan rokok elektronik kini telah bergeser ke ruang digital. Melalui media sosial, promosi dilakukan dengan memanfaatkan algoritma, konten viral, figur publik, influencer, hingga kreator konten yang dinilai mampu menarik perhatian anak dan remaja.
Menurut Jasra, kondisi tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak. Ia mengingatkan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang masih berada dalam tahap perkembangan sehingga mudah terpengaruh oleh figur yang mereka idolakan di media sosial.
Selain meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran secara profesional, KPAI juga mendesak kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Platform media sosial juga diminta meningkatkan pengawasan dan segera menghapus konten yang melibatkan anak dalam promosi produk mengandung zat adiktif.
Tak hanya itu, KPAI mengimbau figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan promosi vape yang berpotensi menjangkau anak dan remaja. Orang tua, sekolah, serta masyarakat juga didorong meningkatkan literasi digital dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya.
Kasus ini mencuat setelah Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan mengajak sejumlah anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat siaran langsung di media sosial. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas dan kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dari berbagai bentuk eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.@Tgk Zunet







