SUBANG – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin hasil pengungkapan periode pertengahan Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, dan pejabat utama Polres Subang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Subang memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, serta satu kasus penyalahgunaan psikotropika. Dari seluruh pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi secara cash on delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi serta pemasaran.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Subang. Para tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Seluruh rangkaian konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang menegaskan akan terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.@Red







