POLRI

Vape Jadi Topeng Narkoba, Sindikat Internasional Terbongkar di Bandara Soetta

0
×

Vape Jadi Topeng Narkoba, Sindikat Internasional Terbongkar di Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Sinergi lintas lembaga kembali membuahkan hasil. (BNN) bersama dan berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus yang menyasar gaya hidup anak muda. Narkotika disamarkan ke dalam liquid vape dan sachet minuman energi, lalu diselundupkan melalui saat Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengungkapan bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Tim gabungan mendapati dua penumpang berinisial HHS dan DM membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Dari titik ini, penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan hingga menangkap dua orang lain, PS alias S dan HSN, yang diduga menjadi pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan.

550x300

Jejak sindikat kemudian mengarah ke sejumlah peran kunci yang kini berstatus buron. Aparat memburu CY (WN China) yang berperan sebagai “koki” peracikan, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali dan pendana, serta H yang diduga menjaga gudang di Jakarta. Dari keterangan PS alias S, petugas menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan. Di tempat itu, MDMA dan Ethomidate dicampur minyak nikotin serta cairan perasa untuk diolah menjadi liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan membawa petugas ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari sana disita puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan. Penyidik mengungkap, sindikat menerapkan penyamaran berlapis: selain mencampur narkotika ke liquid vape, bahan baku Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal dan lolos pemeriksaan.

Liquid vape berbahaya itu dipasarkan dengan merek Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, menyasar kalangan muda dan pengguna vape. Harga per cartridge dipatok Rp2 juta hingga Rp5 juta, bergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya. Berdasarkan barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge. Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi 3–5 orang, pengungkapan ini diyakini menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah. Aparat menegaskan, sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti tren, namun negara tak akan berhenti memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional demi melindungi generasi muda Indonesia.@Red

error: mediapolri.id