POLRI

Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk Ringkus Residivis Curat, HP Curian Dipakai Raup Rp5 Juta

0
×

Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk Ringkus Residivis Curat, HP Curian Dipakai Raup Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga mencuri telepon genggam milik warga di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial S (23), warga Kampung Ojolali, diamankan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curat yang pernah terjerat hukum pada tahun 2025.

550x300

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/5/2026) di sebuah rumah di Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali.

Kejadian bermula saat korban tidur di ruang tengah rumah pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, handphone OPPO A38 warna Glowing Gold miliknya diletakkan di samping kepala korban.

Namun ketika terbangun pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya, korban mendapati ponselnya telah hilang. Setelah melakukan pencarian bersama saksi di dalam rumah dan tidak menemukan perangkat tersebut, korban mulai curiga ketika mengetahui pintu rolling door garasi rumah ternyata sudah terbuka dan tidak terkunci.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah rekannya yang hendak menitipkan anak masuk melalui garasi rumah yang seharusnya masih tertutup.

Tak hanya kehilangan ponsel, korban juga mengalami kerugian tambahan. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendatangi rekan bisnis Brilink berinisial W untuk mengingatkan agar mengabaikan pesan WhatsApp dari nomor miliknya karena handphone telah hilang.

Namun saat itu korban mengetahui bahwa W telah mengirim saldo digital sebesar Rp5 juta setelah menerima permintaan melalui WhatsApp yang dikirim menggunakan ponsel korban yang telah dicuri. Dana tersebut ditransfer ke akun Dana atas nama korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone OPPO A38 dan uang sebesar Rp5 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Kampung Ojolali, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A38 warna Glowing Gold serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar AKP Hardanus Tosira.@Red

error: mediapolri.id