POLRI

Polrestabes Bandung Ringkus Predator Jalanan, Dua Perempuan Jadi Korban

0
×

Polrestabes Bandung Ringkus Predator Jalanan, Dua Perempuan Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa dua perempuan di wilayah hukum Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RP yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada April 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers.

550x300

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polrestabes Bandung terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban perempuan pada waktu dan lokasi yang berbeda selama Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan membuntuti perempuan yang sedang berkendara seorang diri. Setelah menemukan lokasi yang sepi, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau, lalu memaksa korban menuruti keinginannya.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, mulai dari telepon seluler, uang tunai hingga sejumlah uang yang ditransfer ke rekening milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung, petugas berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu bilah pisau, serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika melakukan kejahatan.

Polisi juga telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap para korban, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang menyasar perempuan dan kelompok rentan, demi menciptakan rasa aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Segenap jajaran Polrestabes Bandung akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan maksimal terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.@Red

error: mediapolri.id