PAGAR ALAM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Pagar Alam. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jambat Galo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Senin (13/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (29), seorang petani, dan AA (25), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah kontrakan milik seorang perempuan berinisial E, yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,35 gram, satu unit telepon genggam Vivo Y18 warna Mocha Brown, serta celana jeans berwarna biru yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka bersama. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Dorris menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas demi menjaga generasi muda dan menciptakan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Dorris.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Yohan Wiranata, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.@Herlan SH







