CIMAHI — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar praktik produksi tembakau sintetis yang dilakukan seorang remaja berinisial RMA (19). Pemuda yang baru setahun lulus SMA itu ditangkap setelah diduga menjadi peracik sekaligus pemasok narkotika sintetis di wilayah Bandung Raya.
RMA diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya lebih dulu diungkap.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan nama RMA muncul dari hasil pemeriksaan sejumlah pengedar yang telah ditangkap lebih dahulu. Dari pengakuan para pelaku, RMA disebut sebagai pemasok utama tembakau sintetis yang mereka edarkan.
“RMA ini masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui menjadi pemasok barang kepada sejumlah pengedar,” ujar AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Senin (18/5/2026).
Saat melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 170,28 gram tembakau sintetis siap edar serta 30 mililiter cairan kimia yang digunakan sebagai bahan campuran.
Dari hasil penyidikan, RMA diketahui belajar meracik tembakau sintetis secara autodidak. Ia memanfaatkan peralatan sederhana seperti timbangan digital, tembakau murni dan cairan kimia untuk memproduksi narkotika tersebut.
Kapolres menjelaskan bahan baku kimia dibeli tersangka secara daring melalui media sosial Instagram dengan modal sekitar Rp5 juta. Setelah diracik di kamar kos, barang kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil dan diedarkan.
“Selama sekitar satu bulan beroperasi, tersangka memasarkan hasil racikannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan memperoleh keuntungan hingga Rp5 juta,” jelasnya.
Kini, langkah nekat remaja tersebut harus dibayar mahal. RMA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Polres Cimahi juga masih memburu pemasok utama bahan baku kimia yang digunakan tersangka. Identitas bandar tersebut telah dikantongi penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika kini menyasar generasi muda dengan modus produksi rumahan yang memanfaatkan media sosial dan transaksi daring.@Red







