LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pria inisial RH (37) warga Kp. Gunung Batin Udik dan RF (20) warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan nunyai Kab. Lampung Tengah, karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu. Kamis malam (11/5/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gr
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Minggu (21/5/23).
Kasat mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting di wilkum Polsek Terusan Nunyai.
“Kemudian saat tiba di jalan Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan di pinggir jalan,” ujarnya.
Ketika 2 pria tersebut hendak di dekati oleh petugas, kata AKP Yofi, kedua pria tersebut langsung panik dan mencoba melarikan diri serta terlihat membuang sesuatu di sekitar lokasi.
“Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gr yang sempat dibuang oleh para pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Saat dilakukan introgasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (pon)