CIREBON KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110, terkait dugaan adanya penjualan miras tanpa izin di kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Operasi dipimpin oleh anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota di bawah pengawasan Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. Tim langsung bergerak menuju rumah sekaligus warung milik seseorang berinisial D, yang diduga kuat menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan botol minuman beralkohol berbagai merek, baik yang disimpan di dalam warung maupun di gudang belakang rumah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras tersebut dijual eceran kepada warga sekitar dan pelanggan tetap pada malam hari.
Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita 108 botol minuman keras berbagai merek, antara lain AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Miras yang digelar secara rutin guna menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar, karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas di masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran miras ilegal karena hal ini kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi miras berlebihan karena berisiko terhadap kesehatan dan ketertiban umum, terutama di kalangan remaja.
Masyarakat sekitar mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang merespons laporan warga dan bertindak tegas di lapangan. Kehadiran polisi dinilai memberikan efek jera bagi pelaku penjual miras ilegal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Seluruh barang bukti hasil operasi akan dijadikan dasar penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan razia rutin di titik-titik rawan untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.







