POLRI

Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

0
×

Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus viral penumpang bus yang diangkut di ruang bagasi kendaraan. (Foto: Bidhumas Polda Banten).

SERANG – Video yang memperlihatkan sejumlah penumpang bus rute Cilegon-Cikande berada di dalam ruang bagasi kendaraan viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Menanggapi kejadian tersebut, Polda Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan otobus (PO) yang terlibat.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, hasil penyelidikan sementara membenarkan adanya praktik pengangkutan penumpang di ruang bagasi akibat jumlah penumpang yang melebihi kapasitas bus.

550x300

“Ditemukan adanya manifes penumpang yang melebihi kapasitas sehingga ruang bagasi bawah digunakan untuk mengangkut orang,” ujar Maruli, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, Polda Banten akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Tidak hanya sopir, manajemen armada juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sopir maupun manajemen armada akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan dan teguran keras. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, kami akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut,” tegasnya.

Maruli menilai tindakan tersebut sangat berbahaya karena ruang bagasi tidak dirancang untuk mengangkut manusia. Selain minim sirkulasi udara, risiko fatalitas juga sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena ruang bagasi tidak memiliki sistem sirkulasi udara yang layak untuk manusia serta memiliki tingkat risiko fatalitas yang tinggi apabila terjadi kecelakaan maupun benturan,” katanya.

Polda Banten menegaskan bahwa mengangkut penumpang melebihi kapasitas merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan transportasi. Berdasarkan Pasal 308 juncto Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain sanksi pidana, perusahaan angkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin trayek.

Polda Banten mengimbau seluruh kru dan pemilik bus untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan demi mengejar keuntungan. Masyarakat juga diminta tidak memaksakan diri menaiki kendaraan yang telah penuh, terlebih jika harus ditempatkan di lokasi yang tidak layak.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polda Banten akan meningkatkan patroli dan razia pada sejumlah jalur angkutan umum, termasuk rute Cilegon-Cikande, guna memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.@Red

error: mediapolri.id