JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat melalui regulasi yang berlaku.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun, proses seleksi dilakukan dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas peserta tanpa mengurangi standar kompetensi yang diperlukan.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, rekrutmen penyandang disabilitas memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Ia menjelaskan bahwa jenis disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri meliputi disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, serta cerebral palsy tingkat ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada berbagai fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya.
“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.
Data Polri menunjukkan bahwa program rekrutmen penyandang disabilitas terus berjalan. Pada tahun 2024, Polri menerima dua peserta disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025, terdapat satu peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri.
Terkait jumlah atau persentase penerimaan di masa mendatang, Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku. Namun demikian, prinsip utama yang dipegang adalah memastikan adanya kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari institusi Polri.
“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tegas Irjen Pol. Johnny.
Program rekrutmen proaktif penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa serta negara melalui institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.@Red







