DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengerusakan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 409 KUHP jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 521 KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penanganannya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan para pihak, saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara guna memastikan terpenuhinya persyaratan formil dan materiil dalam penerapan mekanisme Restorative Justice.
Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Selain itu, pihak terlapor juga telah menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Atas dasar tersebut, korban menyatakan tidak keberatan dan memohon agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Polda Bali menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan keadaan dan harmonisasi hubungan sosial di masyarakat.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengajukan penghentian proses penyidikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat.@Red







