POLRI

Prof. Juanda Luruskan Polemik Putusan MK 114/2025: “Tak Ada Larangan bagi Anggota Polri Mengisi Jabatan Pemerintahan yang Relevan”

0
×

Prof. Juanda Luruskan Polemik Putusan MK 114/2025: “Tak Ada Larangan bagi Anggota Polri Mengisi Jabatan Pemerintahan yang Relevan”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Di tengah maraknya perdebatan publik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., angkat bicara untuk meluruskan sejumlah tafsir yang dinilainya keliru dan berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Prof. Juanda, banyak opini yang beredar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya tertuang dalam putusan MK tersebut. Ia menegaskan, tidak ada satu kalimat pun dalam putusan yang menyatakan bahwa anggota Polri dilarang atau kehilangan haknya untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.

550x300

“Bacalah dulu putusan itu secara utuh. Jangan mengambil kesimpulan dari potongan informasi yang tidak tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MK sama sekali tidak melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat, selama tugas jabatan tersebut masih berkaitan dengan fungsi dan ruang lingkup kepolisian, yakni:

  1. Keamanan dan ketertiban masyarakat,
  2. Pelayanan, perlindungan, dan pengayoman pemerintahan,
  3. Penegakan hukum.

Selama jabatan tersebut memiliki hubungan langsung dengan tiga fungsi tersebut, mekanisme penugasan tetap dapat berjalan normal seperti sebelumnya tanpa ada hak yang dicabut atau dibatasi.

Prof. Juanda menambahkan bahwa yang dibatasi oleh MK hanyalah penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. Ketentuan lain tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Ia pun mengimbau publik, termasuk media dan para akademisi, agar tidak terjebak pada penafsiran yang menyimpang dari isi amar putusan.

“Putusan MK harus dipahami secara menyeluruh. Jangan mudah terbawa oleh tafsir yang tidak berdasar pada naskah hukum,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Prof. Juanda berharap ruang publik kembali mendapatkan pemahaman yang objektif serta terhindar dari misinformasi yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan.@Red

error: mediapolri.id