POLRI

Polres Ngawi Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoaks, Warga Diminta Tak Mudah Percaya Pesan Berantai

0
×

Polres Ngawi Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoaks, Warga Diminta Tak Mudah Percaya Pesan Berantai

Sebarkan artikel ini

NGAWI  – Kabar mengenai kemunculan “pocong jadi-jadian” yang disebut-sebut berkeliaran sambil membawa senjata tajam sempat membuat resah warga Kabupaten Ngawi. Informasi yang beredar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp itu bahkan menyebut adanya komplotan pelaku kejahatan yang menyamar sebagai pocong untuk mengintai rumah warga pada dini hari.

Namun setelah dilakukan penelusuran langsung, Polres Ngawi memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

550x300

Kasi Humas Polres Ngawi, Iptu Dian Ambarwati, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun laporan terkait keberadaan komplotan “pocong begal” sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan secara mendalam di sejumlah lokasi, informasi tentang teror pocong jadi-jadian bersenjata tajam tersebut dipastikan tidak benar,” tegas Iptu Dian, Sabtu (30/5/2026).

Sebelumnya, pesan yang viral di berbagai platform digital menarasikan adanya tiga orang pelaku yang beroperasi menggunakan sepeda motor pada rentang waktu tengah malam hingga dini hari. Salah satu pelaku disebut mengenakan kostum pocong untuk menakut-nakuti warga, sementara dua lainnya berjaga dengan membawa senjata tajam.

Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Bahkan sebagian warga mengaku menjadi lebih waspada saat beraktivitas malam hari.

Meski memastikan isu tersebut hanyalah kabar bohong, Polres Ngawi tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan lingkungan. Warga diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Jangan mudah percaya informasi yang belum terverifikasi, apalagi langsung menyebarkannya,” ujar Iptu Dian.

Polres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek terdekat maupun layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Dengan klarifikasi ini, kepolisian berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu menyesatkan yang dapat menimbulkan kepanikan dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id