DELI SERDANG – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lubuk Pakam dan mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan antara Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Lubuk Pakam. Lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, yang sebelumnya dilaporkan warga sering dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, tiga pria berinisial AP (36), NN (29), dan MRA (33) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 27 bungkus plastik klip berisi sabu, satu butir pil yang diduga ekstasi, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.186.000, serta empat unit telepon genggam.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Pakam sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama guna menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu J.M. Gabe Napitupulu, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Ia mengajak warga untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian melalui pelaporan langsung maupun layanan Call Center 110.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.@Yan








