GRESIK – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Gresik. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung dengan pemasok dari Madura. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama ratusan gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah perkotaan Gresik. Berbekal laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi para pelaku.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, tersangka pertama berinisial FRW (29) ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar pada dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal diduga sabu, timbangan elektrik, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa petugas kepada tersangka kedua, MZ (32), yang diamankan beberapa jam kemudian di kawasan Jalan Raya Dukun. Dari tangan MZ, polisi menemukan beberapa paket sabu yang disimpan dalam tas kain.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian menggeledah rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam rumah dan diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.
Dari keseluruhan pengungkapan, aparat berhasil menyita 46 paket sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai, dua telepon genggam, timbangan elektrik, perlengkapan pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka MZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di wilayah Madura. Informasi tersebut kini menjadi bahan pengembangan bagi penyidik untuk memburu jaringan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang tergolong besar, keduanya terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengajak warga untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.@Tgk Zunet








