PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026), sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan sejumlah unsur terkait guna menjamin transparansi proses penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kasi Propam, Kasat Tahti, serta personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani jajaran Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan hukum sekaligus wujud akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.
Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan langkah penindakan serta pencegahan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.@Red







