JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidkum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Pada agenda pembuktian, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan berbagai dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat dalil yang diajukan dalam perkara praperadilan tersebut. Selain itu, seorang ahli hukum juga dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Persidangan berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Setelah pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli selesai, sidang akan berlanjut pada tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.
Kerugian materiil yang diklaim meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan berlangsung.@Red







