POLRI

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital

0
×

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyerahkan cendera mata kepada narasumber usai Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema "Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital" yang digelar secara hybrid di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

JAKARTA – Polri terus memperkuat kemampuan personelnya dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Salah satunya melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” yang digelar secara hybrid di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta para pakar di bidang hukum dan psikologi forensik sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan hubungan emosional sebagai modus operandi.

550x300

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan transformasi digital telah menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, love scamming kini telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan kedekatan emosional korban untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara.

“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, platform kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), deepfake, dan berbagai teknik social engineering untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan aksi kejahatan.

Karena itu, lanjutnya, penanganan love scamming membutuhkan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan, penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor di tingkat nasional maupun internasional.

Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, dan Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menilai love scamming bukan sekadar penipuan, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban.

Sementara itu, Robby Kurniawan mengingatkan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus menjadi prioritas mengingat tren kekerasan berbasis gender online terus meningkat berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan.

Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menambahkan bahwa literasi digital menjadi kunci utama pencegahan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami berbagai modus kejahatan siber, mulai dari cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Melalui forum ini, Polri berharap seluruh personel semakin siap mendeteksi berbagai modus kejahatan digital, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id