SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” ujar Kombes Abast, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pengelolaan subsidi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Total potensi kerugian negara akibat perbuatan para pelaku diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar,” tegas Kombes Roy.
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari memodifikasi kendaraan untuk pengisian BBM, pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, penggunaan banyak barcode, hingga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.
Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk mempermudah pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi pelaku. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan melalui kantor polisi terdekat atau layanan 110.@Red







