SEMARANG – Janji tinggal janji—itulah yang dialami WA, warga Kradenan, Blora, usai tertipu oleh MJ (44), Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora. Pria yang dikenal dengan sebutan Mbah Mun itu diciduk Tim Satgas Anti-Premanisme Polda Jawa Tengah dalam Operasi Aman Candi 2025, Sabtu (17/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa MJ menjebak korban lewat skema pengadaan solar industri fiktif. Tak sendirian, WH (45), perempuan asal Todanan, Blora, turut diamankan karena diduga ikut memperdaya korban dengan menyamar sebagai Humas perusahaan.
“Pelaku menjanjikan pengiriman solar industri dan mengaku terhubung dengan komisaris perusahaan. Padahal, gudang perusahaan itu sudah tak beroperasi sejak Juli 2022,” terang Kombes Dwi, Senin (19/5).
WA tertarik bekerja sama dan menyetor uang hingga lebih dari Rp 333 juta sebagai deposit pengiriman. Alih-alih mendapat solar, korban malah buntung.
Barang bukti yang disita meliputi surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi, hingga dokumen perusahaan. Parahnya, MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, dan WH pernah terseret kasus penggelapan.
Kini, keduanya dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang publik dari premanisme yang bersembunyi di balik ormas. Siapa pun yang menipu rakyat akan kami tindak,” tegas Kombes Dwi.
Ia mengimbau masyarakat agar tak gampang tergiur bisnis cepat untung tanpa kejelasan legalitas.@red







