JAKARTA – Polemik panjang terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo memasuki fase baru. Polda Metro Jaya resmi menahan dua tersangka, yakni Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TF), Jumat (19/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengambil langkah hukum terhadap kedua tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial RS dan TF,” ujar Budi Hermanto.
Sebelum menjalani penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Penyidik juga melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh barang bukti digital yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan hukum menjelang pelaksanaan Tahap II.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Iman.
Menurutnya, penyidik harus memastikan kehadiran para tersangka agar proses pelimpahan perkara berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berkaitan dengan pandangan maupun opini pribadi para tersangka. Kepolisian memastikan seluruh hak hukum tersangka tetap diberikan, termasuk kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menempuh berbagai mekanisme hukum yang tersedia.
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa menandai babak baru dalam kasus yang selama ini menjadi sorotan publik. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini bergeser ke tangan jaksa untuk selanjutnya disiapkan menuju persidangan di pengadilan.@Red







