System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

DPO Curas Bersenpi Dibekuk, Polsek Baradatu Sita Revolver dan Amunisi Aktif

0
×

DPO Curas Bersenpi Dibekuk, Polsek Baradatu Sita Revolver dan Amunisi Aktif

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN Jajaran Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang beraksi menggunakan senjata api rakitan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial AB (38), warga Kecamatan Gunung Labuhan, ditangkap setelah sempat menjadi buronan dalam kasus perampasan sepeda motor yang terjadi pada 30 April 2026 lalu.

550x300

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Kevin Aditya berniat membeli satu unit sepeda motor Honda Beat yang ditawarkan melalui akun Facebook dengan nama “Bang Peru”.

Korban bersama rekannya, Ahmad, kemudian melakukan pertemuan dengan penjual di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, tidak jauh dari Bank Lampung. Setelah melakukan pengecekan kendaraan dan menyepakati harga Rp4 juta, transaksi jual beli pun berlangsung.

Namun sesaat setelah transaksi selesai, dua pelaku lain yang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan saksi. Para pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda Beat milik korban yang dibawa dari rumah serta motor yang baru dibeli.

Selain kendaraan, pelaku juga membawa kabur telepon genggam milik korban yang berada di dalam bagasi sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Baradatu, keberadaan AB akhirnya terdeteksi. Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2512 WP warna hitam, STNK kendaraan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat, serta tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Sementara barang bukti telepon genggam telah lebih dahulu disita dalam perkara yang sama dengan tersangka lain berinisial FS dan IM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, tersangka juga akan diproses atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.@Petrus Sumarno