POLRI

Ditres Siber Polda Bali Bongkar Sindikat Rekening Bayaran, 6 Tersangka Ditangkap

0
×

Ditres Siber Polda Bali Bongkar Sindikat Rekening Bayaran, 6 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

DENPASAR— Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan data pribadi yang beroperasi di wilayah Denpasar Selatan. Sebanyak enam orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan, Denpasar Selatan.

Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., serta para Kasubdit Ditressiber, pada Rabu (9/7/2025) di Gedung Ditsiber Polda Bali.

550x300

Para tersangka diketahui melakukan pengumpulan data pribadi masyarakat berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan rekening bank, kemudian menjual data tersebut kepada seseorang berinisial M, yang diduga berada di luar negeri (Kamboja). Aktivitas ini telah berlangsung sejak September 2024.

Berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (4/7/2025), tim Opsnal Ditressiber yang dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang pelaku di lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, diketahui para pelaku yang dikendalikan oleh tersangka utama inisial CP, mengajak warga untuk membuat rekening bank. Setiap rekening yang berhasil dibuat, dibayar oleh pelaku dengan imbalan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000. Data KTP dan KK yang dikumpulkan oleh tersangka SP, dikirimkan kepada CP melalui WhatsApp, sementara perangkat HP dan dokumen lainnya diantarkan secara langsung.

Data yang dikumpulkan selanjutnya dikirimkan ke pihak ketiga berinisial M. Menurut pengakuan para tersangka, rekening-rekening tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti perdagangan saham internasional (vallas saham), penampungan dana judi online, dan penghindaran kewajiban perpajakan (pengelabuan SPT tahunan).

Enam orang tersangka yang telah diamankan di Rutan Polda Bali adalah:

CP, laki-laki, 44 tahun, asal Surabaya (pemilik/leader), SP, perempuan, 21 tahun, asal Denpasar (admin dan marketing), RH, laki-laki, 43 tahun, asal Balikpapan (marketing), NZ, laki-laki, 21 tahun, asal Situbondo (marketing) dan FO, laki-laki, 24 tahun, asal Pontianak (marketing) serta PF, perempuan, asal Buleleng (marketing)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 90 unit handphone berbagai merek (15 di antaranya telah teregistrasi mobile banking), 16 kartu ATM dan 2 buku tabungan dari berbagai bank dan 5 buku catatan berisi daftar pesanan pelanggan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Polda Bali mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening, atau PIN ATM kepada pihak yang tidak dikenal. Upaya preventif ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan individu maupun lembaga.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Kami juga masih memburu satu orang pelaku berinisial M yang saat ini berstatus buron,” ujar Kombes Pol Ranefli..@Tgk Sultan

error: mediapolri.id