WAY KANAN – Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial EVS alias Puji (47), warga Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Minggu (21/12/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan dilakukan di depan kediaman tersangka setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti awal yang kuat, tersangka EVS kami amankan karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Labuhan Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka EVS. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu celana panjang warna hitam, dua pipet yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15s warna biru, serta sebuah dompet kecil warna pink yang berisi plastik klip berbagai ukuran berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 5,04 gram,” terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.@Red







