WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian getah karet (latex) seberat 51 kilogram di Kebun Karet Afdeling VII, areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (20/12/2025).
Terduga pelaku berinisial H (28), warga Dusun Serentak, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di area perkebunan karet Afdeling VII PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut.
Kejadian bermula saat pelapor yang merupakan karyawan PTPN I Regional 7 menerima telepon dari seorang saksi yang meminta pelapor segera menuju lokasi kejadian menggunakan kendaraan patroli PTPN. Saat itu, tim keamanan PTPN telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga mencuri getah karet jenis latex.
Setibanya di tempat kejadian perkara, pelapor mendapati terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu ember berwarna hitam dan satu karung plastik putih yang berisi getah karet cair jenis latex.
Akibat kejadian tersebut, PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut mengalami kerugian berupa getah karet latex dengan berat sekitar 51 kilogram. Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan oleh petugas keamanan PTPN kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Blambangan Umpu mengamankan terduga pelaku di Mapolsek guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 364 KUHP jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.@Red







