POLRI

Bidpropam Polda Bali Pastikan Personel Polres Karangasem Bersih dari Narkoba dan Judi Online

0
×

Bidpropam Polda Bali Pastikan Personel Polres Karangasem Bersih dari Narkoba dan Judi Online

Sebarkan artikel ini

Karangasem – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali menggelar pemeriksaan disiplin terhadap personel Polres Karangasem melalui tes urine, pemeriksaan telepon genggam terkait judi online (judol), serta pengecekan senjata api (senpi) dinas, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanya Badra Polres Karangasem ini dipimpin Ps. Kanit Hartib 3 Subbidprovos Bidpropam Polda Bali IPTU I Wayan Darta bersama lima personel, didampingi Plt. Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Putu Agustina, S.H., M.M., beserta personel Sipropam dan tim Sidokes Polres Karangasem yang dipimpin IPDA dr. I Putu Restu Wibawa.

550x300

Sebanyak 50 personel Polres Karangasem masuk dalam surat perintah untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan disiplin internal.

Pemeriksaan diawali dengan tes urine secara acak terhadap delapan personel menggunakan alat tes cepat narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, tim Bidpropam melakukan pemeriksaan telepon genggam personel guna mendeteksi potensi keterlibatan dalam aktivitas judi online. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aplikasi maupun indikasi keterlibatan personel dalam praktik perjudian daring.

Sebagai bagian dari pengawasan, Bidpropam juga melakukan inventarisasi dan pemeriksaan kelayakan senjata api dinas yang tersimpan di Gudang Senjata Bag Logistik Polres Karangasem. Pemeriksaan meliputi 22 pistol, 327 revolver, 99 senjata api laras panjang, serta 71 senjata api pinggang. Seluruh senjata dinyatakan lengkap, layak, dan sesuai administrasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Bali dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin personel, serta memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran hukum maupun kode etik.@Red

error: mediapolri.id